Sosialisasi Senandung "SAJAK" (Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak)
Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.
Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak. Selain itu, konvensi hak anak sudah termaktub dalam perjanjian universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional sejak tahun 1989 pada Sidang Umum PBB. Di Indonesia meratifikasi KHA dalam perundang-undangan perlindungan anak di Indonesia, maka disahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan tentang bekerja dengan anak berbasis KHA yaitu menciptakan lingkungan ramah anak.
Lingkungan ramah anak adalah lingkungan yang aman dan nyaman untuk mendukung tumbuh kembang anak. Lingkungan tersebut juga tidak berisiko bagi anak dan anak-anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah. Partisipasi anak merupakan salah satu prinsip hak anak yang harus dipenuhi dan di hormati. Bisa berupa pendapat, pandangan, pilihan, ekspresi, kebebasan berfikir, pengambilan keputusan dan tindakan anak. Partisipasi anak harus dihormati, didengar termasuk dalam memberikan pelayanan kepada anak.
![]() |
Pembukaan acara sosialisasi SAJAK di kelas 6 |
Pada tanggal 18 Oktober 2024 diselenggarakan sosialisasi dengan tema 'senandung sajak' (sistem penanganan terpadu penyandang masalah kesejahteraan sosial anak). Acara kegiatan pembukaan dari kepala sekolah bersama pemateri oleh Bapak Sugio dari Dinas Sosial Kota Balikpapan bersama tim pembina Konvesi Hak Anak. Kegiatan ini diikuti sejumlah 50 peserta (perwakilan siswa kelas 5 dan 6).
![]() |
Bapak Sugio menyampaikan materi tentang hak anak |
Komentar
Posting Komentar