Sosialisasi Senandung "SAJAK" (Sistem Penanganan Terpadu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak)

Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. 

Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak. Selain itu, konvensi hak anak sudah termaktub dalam perjanjian universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional sejak tahun 1989 pada Sidang Umum PBB. Di Indonesia meratifikasi KHA dalam perundang-undangan perlindungan anak di Indonesia, maka disahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan tentang bekerja dengan anak berbasis KHA yaitu menciptakan lingkungan ramah anak. 

Lingkungan ramah anak adalah lingkungan yang aman dan nyaman untuk mendukung tumbuh kembang anak. Lingkungan tersebut juga tidak berisiko bagi anak dan anak-anak terlindungi dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah. Partisipasi anak merupakan salah satu prinsip hak anak yang harus dipenuhi dan di hormati. Bisa berupa pendapat, pandangan, pilihan, ekspresi, kebebasan berfikir, pengambilan keputusan dan tindakan anak. Partisipasi anak harus dihormati, didengar termasuk dalam memberikan pelayanan kepada anak. 

Pembukaan acara sosialisasi SAJAK di kelas 6




Pada tanggal 18 Oktober 2024 diselenggarakan sosialisasi dengan tema 'senandung sajak' (sistem penanganan terpadu penyandang masalah kesejahteraan sosial anak). Acara kegiatan pembukaan dari kepala sekolah bersama pemateri oleh Bapak Sugio dari Dinas Sosial Kota Balikpapan bersama tim pembina Konvesi Hak Anak. Kegiatan ini diikuti sejumlah 50 peserta (perwakilan siswa kelas 5 dan 6).  

Kata sambutan dari Ibu Aswaty
Bapak Sugio menyampaikan materi tentang hak anak 



Bapak Sugio menyampaikan materi tentang hak anak

Bapak Sugio menyampaikan banyaknya permasalahan sosial khususnya usia anak anak masih sangat tinggi, seperti perilaku perundungan, bully atau kekerasan verbal maupun fisik. Selesai tahap pembukaan acara resmi dilanjutkan sesi foto bersama dan penyampaian materi dengan peserta didik.

Suasana kelas di dokumentasi oleh jurnalis cilik

Selanjutnya tim pemateri melakukan pembagian 3 kelompok dimana tiap kelompok siswa pindah ruang kelas agar lebih efektif. Diawali kegiatan ice breaking, lalu peserta saling berkenalkan diri nama, kelas dan cita-cita. Dilanjutkan pemateri sampaikan materi tentang hak anak, kelipatan hak anak dirumah. Setelah itu, pemateri mengarahkan peserta menempelkan peta pikiran tentang hak anak secara berkelompok. Kemudian peserta didik mengerjakan lembar kuesioner tentang hak anak. Selesai kegiatan peserta berfoto bersama, pembagian makan siang dan doa bersama sebelum pulang. 
Suasana Kelas saat Ice breaking

Kegiatan games tepuk 'hak anak'


Brainstorming: peserta menempelkan kertas sesuai dengan hak

 



























Pemateri Kak Upi mendampingi kelas 5 

Kelompok 1 bersama Kak Upi

Pemateri Bunda Liha mendampingi kelompok siswa kelas 5 dan 6. 
Kelompok 2 bersama Bunda Liha




















Pemateri Kak Fira mendampingi kelompok siswa kelas 6.

Kelompok 3 bersama Kak Fira























Komentar

Postingan Populer

Asyiknya seharian melakukan 'OCDay (Outdoor Classroom Day)'!